Lima Parpol Tetap Dukung Nyono, Meski KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Lima Parpol Tetap Dukung Nyono, Meski KPK Sudah Tetapkan Tersangka Calon wakil bupati Jombang Subaidi Muchtar (kiri) yang merupakan pasangan Calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihdandoko bersama Ketua DPC PKB Jombang Mas'ud Zuremi saat jumpa pers di kantor DPC PKB Jombang, Minggu (4/2/2018). foto: RONY/ BANGSAONLINE

"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Laode juga menyatakan bahwa uang haram tersebut berasal dari pungutan liar dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp 434 juta. Kini Nyono dan Inna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Inna melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Nyono dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baik Nyono maupun Inna kini ditahan KPK di Jakarta. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO