Banyuwangi Peringkat 7 Perceraian Tertinggi Nasional

Banyuwangi Peringkat 7 Perceraian Tertinggi Nasional Humas PA Banyuwangi Drs Amroni, MH.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Data perceraian tertinggi yang tercatat dalam pengadilan agama (PA) untuk skala nasional di tahun 2017 sampai awal 2018, berada di peringkat ke-7 di bawah Kabupaten Jember yang berada di peringkat enam. 

Dalam skala Jawa Timur, berada di peringkat ke-4 catatan perceraian tertinggi. Terbukti, dengan adanya perkara yang diterima PA tahun 2016 sebesar 7.525 kasus dengan perkara yang sudah diputus 7.056 kasus. Di tahun 2017 perkara yang diterima sedikit menurun sebesar 6.900 kasus dengan perkara yang sudah di putus 6.936 kasus sampai awal 2018. Selain perkara peceraian, pengajuan poligami juga ada tapi jumlahnya sangat kecil.

Dengan adanya angka perceraian yang masih tinggih. Maka dari itu terbukti kantor PA selalu dipadati oleh para pendaftar gugatan cerai,Sidang cerai maupun yang mengambil akte cerai. Banyaknya angka perceraian di sebabkan oleh pengaruh luas wilayah dan pernikahan dengan pendidikan rendah.

Sedang faktor penyebab terjadinya perceraian di pada tahun 2017 yang paling menonjol adalah permasalahan faktor ekonomi. Tidak ada keharmonisan rumah tangga,Saling meninggalkan karena sudah tidak ada kecocokan,Gangguan pihak ke tiga,Perselisihan dan KDRT.

Ketua Pengadilan Agama (P.A) H.Mudjito.SH.MH melalui Humas PA Drs. Amroni, MH saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan, proses pekara yang lama penangannya di PA adalah perkara waris dan harta bersama. Karena kedua belah pihak masih sama-sama mempertahankan alasannya. 

"Kalau perkara perceraian penangannya tidak terlalu lama, salah satu tidak datang perkara itu bisa diputus verstek," ungkap Amroni.

Amroni menjelaskan dalam proses perceraian, kadang banyak pihak laki-laki menyampaikan alamat si perempuan kepada pengadilan memberikan alamat yang tidak benar atau fiktif. Tidak sesuai dimana tempat tinggal si perempuan berada.

Untuk proses pendaftaran perceraian bisa melalui via online. Tetapi, kalau untuk pengambilan akte cerai harus diambil sendiri di pengadilan yang memutuskan. "Seandainya tidak bisa diambil sendiri bisa di kuasakan kepada pengacaranya," imbuhnya. (bwi1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO