Tersangka Kasus Aborsi di Tawangsari Sidoarjo akan Nikah di Tahanan

Tersangka Kasus Aborsi di Tawangsari Sidoarjo akan Nikah di Tahanan

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus aborsi dan penguburan di area persawahan Desa Tawangsari, Kecamatan Taman pada Rabu (17/1) lalu akan tetap melangsungkan pernikahan di bulan Maret 2018 mendatang meski di dalam tahanan Mapolresta Sidoarjo.

Keduanya adalah Alex Kumaedi (22) warga RT 03 RW 03 Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Irene Evan Gelista (20) warga RT 002 RW 001 Balas Klumprik Wiyung Surabaya.

Dua muda mudi itu akan dijerat pasal 77A Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menuturkan, keduanya sepakat dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Aborsi itu dilakukan di tempat keduanya menginap di penginapan Medaeng Waru selama dua hari. IE meminum obat yang dipesannya lewat online. Harga dua setrip pil merk GL itu dibelinya senilai Rp 3 juta," kata Harris, Selasa (23/1).

Harris mengungkapkan, IE meminum obat sejak Senin (15/1) pagi. Selasa (16/1) sore, bayi itu keluar dalam kondisi sudah meninggal. Dalam prakteknya, saat minum obat dengan jumlah banyak itu, perut IE mulai terasa mules dan sakit.

"Oleh AK, dibantu dengan cara mengurut perut IE sambil dengan dorongan hingga bayi itu keluar," ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO