Polres Bojonegoro Tangkap Dua Tersangka Illegal Logging

Polres Bojonegoro Tangkap Dua Tersangka Illegal Logging Petugas menunjukkan gelondongan kayu hasil pembalakan liar.

Pelaku langsung digiring ke rumahnya untuk menunjukkan batangan pohon jati yang disimpan. Selanjutnya belasan batang kayu jati beserta pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro. "Ada sebanyak tujuh batang pohon jati berdiameter 4 meter kali 80 centimeter yang kita amankan dari tangan pelaku," terangnya.

Sementara itu, kasus ilegal logging lainnya juga terjadi di Jalan Raya Nganjuk-Bojonegoro, tepatnya di Dusun Grogol, Desa Pajeng, Kecamatan Gondang, Bojonegoro. Di situ polisi bersama sejumlah anggota polisi hutan (polhut) menangkap seorang berinisial SN (46), yang mengangkut batangan pohon jati dengan mobil truk.

Pelaku yang beralamat di Dusun Dodol, Desa Pajeng, Kecamatan Gondang tersebut diamankan polisi pada Minggu (21/1) kemarin. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 48 batang pohon jati berbagai ukuran maupun diameter.

"Tersangka sebagai sopir, disuruh untuk mengemudikan truk bermuatan kayu jati ilegal milik SM warga Desa Pajeng. SM saat ini kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 12 huruf d dan e Juncto Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO