KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penerimaan Negara dari penanganan kasus pelanggaran kendaraan bermotor di Kota Mojokerto sepanjang tahun 2017 lalu mencapai Rp 2 miliar lebih. Besaran pendapatan yang disetor Kejaksaan Negeri (Kejari) "Kota onde-onde" tersebut berasal dari penindakan terhadap 25 ribu lebih kasus pelanggaran ranmor.
Tingginya angka pelanggaran lalu lintas di daerah tak ayal membuat Kejari Kota Mojokerto mengambil sikap.
BACA JUGA:
- DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto
- Partisipasi Penanganan Covid-19, PMI Kota Mojokerto Bersama Kejari Gelar Donor Darah
- Ngaku Jaksa Kejati Jatim, Warga Madiun Tipu Korban Ratusan Juta, Salah Satunya Anggota TNI
- Hadapi Penunggak Pajak, Pemkot Mojokerto Dibantu Kejaksaan Kota
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Halila Rama Purnama mengungkapkan, pihaknya kini bekerjasama dengan Bank BRI untuk mempercepat pelayanan pembayaran denda ranmor.
"Kami bekerjasama dengan Bank BRI untuk mempercepat pelayanan pembayaran denda pelanggar ranmor. Program ini juga untuk mendukung kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan sudah berproses sejak enam bulan lalu," tuturnya kepada wartawan usai penandatangan perjanjian kerjasama, Senin (22/1).
Penyediaan mesin EDC, petugas teller, pendebetan, rekening penerimaan Kejari Kota Mojokerto itu nantinya guna pelimpahan penerimaan Negara dengan sistem manual dan CMS, serta pelayanan pengembalian system uang titipan kepada pelanggar yang titip di tilang Nasional 1 antara Kejari-BRI.
Kajari mengungkapkan tingginya kasus pelanggaran lalu lintas selama ini menimbulkan antrean luar biasa di kantor Kejari di jalan raya Surodinawan. Sampai-sampai pihak Kejari menyediakan terop untuk mendukung kenyamanan warga. Padahal, kemampuan pembayaran pelayanan selama ini hanya 800 kasus saja.