Kandidat Sekda Gresik: Bukan lagi Zamannya Senioritas

Kandidat Sekda Gresik: Bukan lagi Zamannya Senioritas Bupati Gresik Sambari HR (duduk tengah) dalam suatu acara bersama para pejabatnya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Siapa calon pengganti Kng. Djoko Sulistio Hadi pasca purna tugas bulan September mendatang, menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat Pemkab. Sebab, ada 6 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menggantikan mantan Kepala Inspektorat tersebut.

"Saya kira sekarang bukan zamannya senioritas untuk memilih pemimpin. Yang penting punya kemampuan," ujar salah satu pejabat Pemkab Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (22/1/2018).

"Pak Presiden Joko Widodo saja saat menunjuk Kapolri Jendral Tito Karnavian meski yang bersangkutan bukan kategori senior di jajajaran Polri. Presiden nunjuk Pak Karnavian karena dinilai mampu memimpin korps Polri," sambungnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sumarno kepada BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa siapapun pejabat yang dipilih Bupati Sambari Halim Radianto menggantikan Djoko Sulistiohadi merupakan hak prerogatif Bupati. "Itu hak prero (prerogatif, red) Pak Bupati," ujarnya.

Sebagai pejabat yang akan pensiun di tahun 2018, Sumarno berharap Bupati memilih pejabat yang tepat untuk sebagai pengganti Djoko. "Kuncinya bisa diterima semuanya. Karena itu kunci terwujudnya teamwork (kerja sama, red) dalam pengelolaan birokrasi dan pemerintahan," jelas pejabat asal Surabaya ini.

Ditanya siapa dari enam pejabat memenuhi syarat yang layak menggantikan posisi Djoko Sulistiohadi, Sumarno enggan menyebutkan. "Itu wewenang Pak Bupati. Bisa jadi menurut saya baik dan layak, namun belum tentu menurut Pak Bupati baik dan layak," terang mantan Kepala DLH ini.

Namun ia yakin Bupati nanti akan menemukan sosok pengganti Djoko Sulistiohadi yang tepat sebagai sekda. "Saya yakin Pak Bupati sudah menggadang. Jujur, setelah puluhan pejabat senior pension, Pak Bupati tak mudah mendapatkan sosok pengganti mereka," pungkasnya.

Sekadar diketahui, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan-RB, ada 6 pejabat yang memenuhi syarat menjadi Sekda saat Djoko Sulistiohadi pensiun.

Keenam pejabat itu adalah Kepala Dishub Andhy Hendro Wijaya, Sekwan DPRD Mokh. Najikh, Kepala Pelaksana BPBD Abu Hasan, Kepala Dinas Pertanahan (DP) Tarso Sagito, Kepala Inspektorat Hari Suryono, dan Staf Ahli Bupati Sutaji Rudi. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO