Ditegaskan, sebelumnya pihaknya juga pernah dilaporkan ke Propam namun akhirnya tidak terbukti. Bahkan saat dipanggil Propam pihaknya dimintai klarifikasi dan melakukan gelar perkara. "Kalau pengacara masih tidak terima, silahkan saja mau lapor kemana atau ke Ombusmand sekalian juga gak papa," tegasnya.
Diketahui peristiwa pembunuhan terhadap M Jait terjadi 18 Mei 2012 lalu. Selang sehari kemudian, Kepala Dusun Tholib melapor ke Polsek Driyorejo tentang adanya korban yang tenggelam hingga akhirnya ditemukan di Sungai Kalimas Karangpilang Surabaya dalam kondisi membusuk. Yang menjadi persoalan, ketika melapor ke Polsek, Tholib mengatakan mengarah penganiayaan dan pembunuhan, padahal korban waktu itu belum ditemukan.
Pada 3 Juni 2012, Purwanto diperiksa sebagai saksi namun saat itu ia jatuh sakit dan harus dilarikan ke puskesmas. Sempat opname selama 10 hari, namun tiba-tiba tanpa adanya pemeriksaan Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dengan seijin penyidik. Sekitar Desember 2013 hingga Januari 2014, berkas dilimpahkan ke Polres Gresik. Padahal kasus ini sempat ngendon selama 2 tahun.
Pada 5 Maret 2014, saksi Bayan menerangkan jika melihat tersangka menyeret korban. Sehari kemudian, tersangka ditangkap dengan berita acara telah tertangkap tangan. Sejak 7 hingga 13 Maret 2014 penyidik memeriksa tiga saksi (Wahyu, Imam Suhadak dan Andri Widodo) dari pihak korban yang memberatkan tersangka. Hingga akhirnya Kamis (14/8) lalu di PN Gresik tersangka dituntut 17 tahun penjara oleh 4 Jaksa yaitu Mas Nur, Pujiarto, Lila Yurifa Prihasti, dan Raden Bagus Eka Prawira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




