Sergap 2 Pengedar, Polres Mojokerto Berhasil Amankan Sabu 0,32 Gram

Sergap 2 Pengedar, Polres Mojokerto Berhasil Amankan Sabu 0,32 Gram Pelaku Bahrul Alam dan Sokib. Foto : SOFFAN/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Reskoba) Polres Mojokerto, Sabtu (30/12) berhasil menangkap dua pengedar sabu saat melintas di jalan Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Adalah Bahrul Alam (47) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko dan Shokib (43) warga Lingkungan Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Mojokerto.

Penangkapan yang berlangsung pukul 22.30 WIB ini, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,32 gram dari masing-masing pelaku.

"Selain narkotika jenis sabu, anggota juga berhasil mengamankan dua handphone dan uang tunai Rp 700 ribu rupiah," ungkap Kasubag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto.

Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan Pasal 115 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 14 tahun penjara."Pelaku ditangkap karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis sabu," pungkasnya.(sof/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO