Dalam kasus pengolahan makanan dengan bahan baku makanan bekas dari sosis, pentol, cireng, siomay, bakso tahu, dorayaki, basgor dan bakso kribo itu, petugas Satreskrim mengamankan 8 pegawai yakni YN (32), JN (31), MS (30),MU (28), NA (29), MU (34), AY (35) dan BD (36) yang kesemuanya merupakan warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan jika kasus ketahanan pangan memang belum ada yang P-21 dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Saya minta Kasatreskrim segera selesaikan kasus ketahanan pangan ini, sebab perkara ini atensi dan harus selesai pada awal tahun 2018 nanti," tegas Kapolresta saat press rilis penanganan perkara selama tahun 2017 di Mapolresta Sidoarjo, yang didampingi oleh Wakapolresta AKBP Pasma dan para Perwira, Sabtu (30/12/2017).
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menegaskan jika pihak Kejari Sidoarjo hingga saat ini memang masih belum menerima berkas kasus ketahanan pangan dari pihak Polresta Sidoarjo.
"Kami belum menerima berkas kasus tersebut, kami belum nerima," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




