Nasihan, SH, salah satu kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan bahwa seharusnya pada sidang perdana ini ada 39 pengacara, namun hanya ada 6 yang hadir baik dari Gresik maupun Jakarta.
"Masih ada halangan teman-teman kita, mereka masih belum bisa datang. Sementara ini kita wakili selama sidang perdana," ujarnya.
Dia menjelaskan, pada sidang berikutnya pada tanggal 27 Desember dengan agenda eksepsi, akan ada 39 PH (penasehat hukum) yang siap hadir.
Dalam sidang perdana ini, Nasihan menengarai ada kejanggalan. Sebab, pada sidang tersebut seperti adanya pasal yang berubah-ubah.
"Kami dari PH kecewa lantaran hingga kini belum diberi salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian terkait tiga klien kami," ungkapnya.
Hingga kini ketiga aktivis yang menjadi terdakwa tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tahanan Kota. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News