Tiga Aktivis Penolak Revitalisasi Alun-alun Gresik Jalani Sidang

Tiga Aktivis Penolak Revitalisasi Alun-alun Gresik Jalani Sidang Suasana sidang dengan terdakwa penolak revitalisasi Alun-alun Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang perdana dengan terdakwa 3 aktivis penolak revitalisasi Alun-alun Gresik, Rabu (20/12/2017).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik Jalan Permata Kecamatan Kebomas menghadirkan tiga terdakwa, Abdul Wahab (43) dari forum Masyarakat Gresik Peduli Keadilan (MGPK), Rizqi Siswanto (22) dari pergerakan PMII Gresik, dan Imam Fajar Rosyidi (23) dari komunitas PKL Alun-alun.

Sidang dipimpin oleh Hakim Putu Gede Hariadi, SH, MH (ketua) beserta hakim anggota lengkap dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Saputra, SH Aris, SH, dan Tessa, serta 6 Kuasa hukum tiga terdakwa.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dikenakan kepada ketiga aktivis. Ketiganya didakwa dengan pasal berbeda, yakni pasal 160, pasal 170 dan pasal 351, tentang Penghasutan, Pengerusakan, dan Pengeroyokan terkait aksinya pada saat berdemo penolakan revitalisasi Alun-alun di halaman Kantor Bupati pada 5 September 2017.

Sidang dihadiri oleh puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pecinta Cagar Budaya (FPCB) Gresik.

Sidang dilanjutkan pada tanggal 27 Desember mendatang dengan agenda eksepsi (keberatan/penokan).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO