>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum
ustas, saya Cici. Saya adalah seorang mahasiswi semester akhir, saya sudah
dilamar kurang lebih setahun yang lalu. Pada
saat lamaran, kami sepakat untuk menikah setelah saya diwisuda, kami tunangan kurang lebih 2 tahun. Namun,
akhir-akhir ini hari saya seperti terketuk dan sadar bahwa itu semua dosa.
Saya menjalin hubungan (pacaran atau tunangan) di luar pernikahan. Namun,
keluarga memberi pandangan tidak gampang menikah tapi tinggal jarak jauh.
Tunangan saya kerja di Duri, saya sendiri kuliah di Pekanbaru. Untuk kemungkinan
saya berhenti kuliah rasanya tak mungkin, sayang, sudah terlalu banyak biaya dan
hanya meninggu beberapa bulan saja.
Untuk diputuskan tidak mungkin, karena status sudah tunangan, saya juga sayang. Namun jika menikah kami harus hidup terpisah jarak jauh. Dan jika tidak menikah saya tak mau nambah dosa lagi ustad dengan zina-zina kecil. Saya tahu bahwa dosa anak perempuan yang belum menikah akan dimintai pertanggungjawaban dari bapaknya. Saya gak mau nambah dosa bapak saya. Apa yang harus saya lakukan ustad?
Terimakasih, wassalamualaikum.
Cici, Duri, Pekanbaru
Jawaban:
Memang khitbah atau lamaran adalah preses perkenalan untuk menuju pada pernikahan. Khitbah bukanlah tujuan, tapi jalan menuju pernikahan. Maka salah jika ada kesan dan anggapan bahwa dengan khitbah sudah menjadi separuh halal. Anggapan ini total salah. Orang yang masih hanya berkhitbah tetap haram melakukan apapun seperti ia sebelum khitbah. Start halal itu dimulai sejak akad nikah dilakukan, bukan khitbah. Maka, pemahaman ini harus menjadi pemahaman penting bagi kaum muslim. Sehingga tidak terjadi perzinahan atau perbuatan menuju perzinahan.