Polsek Nongkojajar ​Bekuk Maling Kayu Pinus

Polsek Nongkojajar ​Bekuk Maling Kayu Pinus Pelaku pencurian kayu yang diamankan petugas.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - RJ (43) asal Dusun Krajan Rt 04/RW 02 Desa Andonosari, Kecamatan Tutur dan MP, asal Gonosuli RT 02/01 Desa Puspo, Kecamatan Pasrepan, harus merasakan dinginnya jeruji sel tahan.  Mereka dibekuk unit Reskrim Polsek Nongkojajar, Minggu ( 22/10 ) sekitar pukul 21.30 WIB. Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan pencurian kayu hutan jenis pinus di wilayah Andonosari,  Kecataman Tutur.

Menurut keterangan Kapolsek Nongkojajar Polres Pasuruan AKP Cahyo Widodo, penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari petugas perhutani mengenai aktivitas penebangan kayu tanpa izin oleh kedua pelaku tersebut.

Setelah dicek ternyata benar, kayu hasil curian itu oleh para pelaku sudah dipotong-potong ukuran 2 dan 3 meter yang diangkut ke atas mobil pick up. “Total kayu pinus sebanyak 140 batang dan dipotong-potong dengan ukuran 3x5 dengan panjang 3 meter dan ukurang 2x 20 meter sebanyak 20 batang,” jelasnya.

Para pelaku dan barang bukti hasil curian sudah diamankan petugas, termasuk kendaraan jenis mobil pick up L 300 No. Pol : N-8937-CA yang digunakan untuk mengangkut kayu pinus.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian kayu hutan seperti dalam Pasal 83 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (bib/par)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Pasuruan Terekam CCTV Curi Elpiji':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO