DPRD Blitar Kaji Draf Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Blitar Kaji Draf Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok Ketua Bapperda DPRD Kabupaten Blitar Chandra Purnama.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bakal mengkaji draf peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR), sebagai salah satu upaya menyehatkan masyarakat.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Blitar Chandra Purnama mengaku, eksekutif sudah mengirifkan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Banmus (Badan Musyawarah), pihaknya akan melakukan kajian tentang draf ranperda KTR pada akhir bulan ini. "Dari eksekutif sudah diserahkan ke Bapperda dan akan segera dikaji," jelas Chandra Purnama, Selasa (24/10).

Chandra mengatakan, Ranperda KTR akan dikaji lebih dalam lagi. Untuk mengetahui apakah kelengkapan maupun kesiapan Ranperda KTR, baik naskah akademiknya maupun sinkronisasi dengan aturan di atasnya.

"Jika hasil dalam kajian nanti sudah layak untuk dibahas, maka akan segera direkomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti proses pembuatan Perdanya," imbuhnya.

Terpisah,  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani, Kabupaten Blitar dirasa perlu untuk segera memiliki Perda KTR untuk meminimalisir efek buruk asap rokok. Dengan tujuan untuk menyehatkan warga Kabupaten Blitar. 

Kata Kuspardani, efek asap rokok tidak sama seperti mengkonsumsi makanan yang hanya berimbas pada konsumennya saja. Karena selain merugikan kesehatab perokok aktif, asap rokok juga merugikan bagi kesehatan orang-orang yang ada di sekitarnya atau perokok pasif.

"Yang merasakan efek dari asap rokok itu kan semua orang yang berada didekat perokok itu sendiri. Sehingga upaya untuk meminimalisir ini kita rasa sangat diperlukan, " ungkapnya.

Sementara itu, tempat-tempat yang diusulkan untuk menjadi KTR di antaranya fasilitas kesehatan, baik Puskesmas dan rumah sakit, sekolahan, tempat ibadah, tempat bermain anak, alat transportasi, fasilitas umum seperti pasar tradisional serta instansi pemerintah. 

Sebagai gantinya, dalam Perda tersebut direncanakan akan dibangun ruangan khusus untuk merokok, sehingga tidak mengakibatkan efek buruk rokok yang bisa merugikan orang lain. Karena Perda KTR tersebut bukan melarang masyarakat untuk merokok. Akan tetapi lebih kepada membatasi tempat-tempatnya saja.

"Kan tidak semua orang bisa berhenti merokok secara tiba-tiba. Nah untuk itu rencananya nanti jika aturan sudah dibuat juga akan disediakan ruang atau tempat khusus untuk merokok, " terangnya. (blt1/tri/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO