DPRD Blitar Kaji Draf Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Blitar Kaji Draf Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok Ketua Bapperda DPRD Kabupaten Blitar Chandra Purnama.

Kata Kuspardani, efek asap rokok tidak sama seperti mengkonsumsi makanan yang hanya berimbas pada konsumennya saja. Karena selain merugikan kesehatab perokok aktif, asap rokok juga merugikan bagi kesehatan orang-orang yang ada di sekitarnya atau perokok pasif.

"Yang merasakan efek dari asap rokok itu kan semua orang yang berada didekat perokok itu sendiri. Sehingga upaya untuk meminimalisir ini kita rasa sangat diperlukan, " ungkapnya.

Sementara itu, tempat-tempat yang diusulkan untuk menjadi KTR di antaranya fasilitas kesehatan, baik Puskesmas dan rumah sakit, sekolahan, tempat ibadah, tempat bermain anak, alat transportasi, fasilitas umum seperti pasar tradisional serta instansi pemerintah. 

Sebagai gantinya, dalam Perda tersebut direncanakan akan dibangun ruangan khusus untuk merokok, sehingga tidak mengakibatkan efek buruk rokok yang bisa merugikan orang lain. Karena Perda KTR tersebut bukan melarang masyarakat untuk merokok. Akan tetapi lebih kepada membatasi tempat-tempatnya saja.

"Kan tidak semua orang bisa berhenti merokok secara tiba-tiba. Nah untuk itu rencananya nanti jika aturan sudah dibuat juga akan disediakan ruang atau tempat khusus untuk merokok, " terangnya. (blt1/tri/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO