PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di luar guru dan karyawan BLUD RSUD lingkup Pemkab Pacitan harus menunggu kajian terlebih dahulu.
Heru Sukresno, Kepala BPKAD Pacitan, mengungkapkan bahwa kajian tersebut termasuk membahas nominal TPP yang akan diberikan kepada ASN.
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
"Saat ini masih dalam proses kajian. TAPD juga akan mengkoordinasikan dengan DPRD terkait rencana pemberian TPP tersebut. Sehingga kalau ada berita soal nominal TPP, jelas itu tidak benar. Sebab sampai detik ini, hasil kajian itu belum turun. Lagian kita juga belum membicarakan dengan DPRD," jelas Heru, Senin (23/10).
Sementara di lain tempat, Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BP2KD) Pacitan, Fatkhur Rozi menegaskan kalau pihaknya hanya sebatas melaksanakan proses analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di seluruh OPD.
"Namun terkait penentuan nominal TPP itu bukan kewenangan kami," tutur Fatkhur Rozi di tempat terpisah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya tim akademisi dari Universitas Brawijaya memberikan ancer-ancer pemberian TPP bagi staff dengan ruang/golongan IIC, sebesar Rp 2 juta setiap bulan. Dengan nominal tersebut, maka pemkab setempat harus mengalokasi sebesar Rp 60 miliar dalam RAPBD Tahun 2018 untuk merealisasikan rencana itu. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News