
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Agustina Amparwati, seorang rekanan yang pernah dipenjara di Denpasar, Bali terkait kasus sub kotrak yang tidak kerjakan, tiba-tiba muncul di Badan Layanan Pelelangan (BLP) Kota Pasuruan, Senin (9/10).
Namun bukan kemunculannya yang menarik perhatian, melainkan aksinya yang menghadang rekanan asal Sumenep, Madura, atas undangan BLP verifikasi dokumen yang membuat heboh. Aksinya itu diduga dilakukan lantaran Tina -panggilan akrab Agustina Amparwati- merasa paket proyek itu merupakan haknya.
Tina khawatir proyek tersebut diserobot CV. Untuk itu ia menyanggong di BLP sejak pukul 7.00 pagi hingga pukul 15.00 untuk mencegah rekanan lain datang.
Hal ini pun disoroti Ketua LSM Penjara Indonesia, Rudi Hartono. Ia bersama puluhan aktivis lainnya mendatangi Kejari Kota Pasuruan. Ditemui Kasi Intel Dinar, mereka menanyakan status Tina yang saat ini sebagai terdakwa kasus suap terhadap 13 orang Ketua dan Anggota PPK di 13 kecamatan Kabupaten Pasuruan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.
“Mantan caleg Partai Gerindra itu telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 13 Mei 2015 lalu. Kenapa Tina tidak dijebloskan penjara,” tanya Rudi Hartono kepada Dinar.
"Yang saya herankan, vonis Pengadilan Tipikor Surabaya turun. Tetapi sampai saat ini status tahanannya juga tidak jelas. Apakah dia tahanan kota atau tahanan uang, yang jelas masih bebas berkeliaran. Kami mendesak JPU segera mengeksekusi terdakwa Karena ini akan menjadi preseden buruk bagi peradilan dan penegakan hukum," kata Rudi Hartono.
(Kasi Intel Kejari Pasuruan, Dinar)
Menjawab pernyataan Rudi Hartono, Kasi Intel Kejari Pasuruan, Dinar, menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan atas vonis terdakwa Agustina Amparwati dan M Tauchid dkk (PPK Kabupaten Pasuruan) dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Pihaknya mengaku pernah kirim surat permohonan permintaan salinan putusan, pada 26 Februari 2016, namun hingga saat ini belum dijawab.
"Saya tidak boleh menduga-duga, mas. Kita positif thinking ajalah, ada permainan tidaknya urusan mereka dan hak publik menilai. Sampai detik ini surat saya tidak dijawab, terkait permintaan salinan putusan pada Februari 2016. Belum dieksekusinya saya masih nunggu Salinan dan terdakwa sedang melakukan upaya kasasi,“ kata Dinar.
Untuk mendapat kepastian hukum, Dinar menegaskan akan kembali mengirim surat kepada pengadilan tipikor Surabaya. hal Itu dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa penegakan hukum benar-benar dijalankan.
Tina sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tak mengangkat meski terdengar nada sambung.
Sekadar informasi, sebelumnya Tina juga pernah dipenjara usai menang tender di wilayah hukum Kabupaten Karang Asem. Kasus itu terjadi karena proyek yang ia menangkan diserahkan ke rekanan lain, namun pengerjaannya ternyat tidak mencapai 100%. (par/rev)