Agustina Amparwati, Terdakwa Suap Caleg Gerindra Muncul di BLP Kota Pasuruan, Diduga Amankan Proyek

Agustina Amparwati, Terdakwa Suap Caleg Gerindra Muncul di BLP Kota Pasuruan, Diduga Amankan Proyek Agustina Amparwati saat mendatangi BLP dan postingan salah satu kolega Agustina di FB.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Agustina Amparwati, seorang rekanan yang pernah dipenjara di Denpasar, Bali terkait kasus sub kotrak yang tidak kerjakan, tiba-tiba muncul di Badan Layanan Pelelangan (BLP) Kota Pasuruan, Senin (9/10).

Namun bukan kemunculannya yang menarik perhatian, melainkan aksinya yang menghadang rekanan asal Sumenep, Madura, atas undangan BLP verifikasi dokumen yang membuat heboh. Aksinya itu diduga dilakukan lantaran Tina -panggilan akrab Agustina Amparwati- merasa paket proyek itu merupakan haknya.

Tina khawatir proyek tersebut diserobot CV. Untuk itu ia menyanggong di BLP sejak pukul 7.00 pagi hingga pukul 15.00 untuk mencegah rekanan lain datang.

Hal ini pun disoroti Ketua LSM Penjara Indonesia, Rudi Hartono. Ia bersama puluhan aktivis lainnya mendatangi Kejari Kota Pasuruan. Ditemui Kasi Intel Dinar, mereka menanyakan status Tina yang saat ini sebagai terdakwa kasus suap terhadap 13 orang Ketua dan Anggota PPK di 13 kecamatan Kabupaten Pasuruan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

“Mantan caleg Partai Gerindra itu telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 13 Mei 2015 lalu. Kenapa Tina tidak dijebloskan penjara,” tanya Rudi Hartono kepada Dinar.

"Yang saya herankan, vonis Pengadilan Tipikor Surabaya turun. Tetapi sampai saat ini status tahanannya juga tidak jelas. Apakah dia tahanan kota atau tahanan uang, yang jelas masih bebas berkeliaran. Kami mendesak JPU segera mengeksekusi terdakwa Karena ini akan menjadi preseden buruk bagi peradilan dan penegakan hukum," kata Rudi Hartono.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO