13 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Bojonegoro Selama Operasi Sikat Semeru 2017

13 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Bojonegoro Selama Operasi Sikat Semeru 2017 foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Bojonegoro membeber belasan tersangka hasil tangkapan selama operasi Sikat Semeru 2017. Ada sebanyak 13 tersangka dari berbagai kasus mulai curas, curat, penadahan, curanmor dan penipuan.

"Operasi Sikat Semeru kita mulai tanggal 18 sampai dengan 29 September. Dalam waktu ini kita berhasil mengungkap berbagai kasus," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro dalam press rilisnya di halaman Mapolres setempat, Kamis (5/10).

Kapolres menyebutkan, jumlah kasus yang paling menonjol yang berhasil diungkap dalam operasi Sikat Semeru ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan atau curat.

"Ada lima tempat kejadian perkara dengan enam pelaku. TKP-nya menyebar mulai wilayah timur hingga barat Bojonegoro," ungkapnya.

Kasus curat di Dusun Semek, Desa Karangmangu, Kecamatan Ngambon misalnya, pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 33 juta. Pelaku adalah PR (33) warga Dusun Blimbing, Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro.

"Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu utama rumah, kemudian merusak kunci pintu almari dan mengambil uang Rp 33 juta," katanya menjelaskan.

Kejadian itu terjadi pada 11 Februari 2014. PR tidak beraksi sendiri, tapi bersama rekannya BB yang sudah ditangkap lebih dulu. PR sempat melarikan diri ke luar jawa dan baru berhasil ditangkap petugas pada 24 September 2017 kemarin.

"Pelaku sudah pernah dihukum (residivis) atas kasus pencurian. Kali ini PR kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," tambah Kapolres. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO