Pemilik Rumah Makan Asal Megaluh jadi Bandar Sabu, Dikendalikan Napi di Lapas

Pemilik Rumah Makan Asal Megaluh jadi Bandar Sabu, Dikendalikan Napi di Lapas Tersangka saat hendak dirilis di Mapolres Jombang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Jajaran Satreskoba Polres Jombang membekuk Fanto Dwi Wardono (38), warga Dusun Balongsuruh, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Sabtu (30/9/2017) lalu. Pemilik salah satu rumah makan lesehan ini ditangkap karena menjadi bandar sabu-sabu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dikendalikan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Madiun. “Ini sangat kita sayangkan, tersnagka selain menjadi Bandar sekaligus kurir sabu-sabu,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada awak media, Senin (2/10/2017).

Kapolres menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya, polisi berpura-pura menjadi pemesan barang haram kepada tersangka. Tak disangka, ternyata tersangka membawa barang tersebut kepada petugas.

“Setelah kita tangkap, ternyata tersangka mengakui dikendalikan napi dari Lapas di Madiun. Makanya, kami mohon kepada instansi terkait agar memperketat pengawasan di Lapas. Setidaknya napi tidak diperbolehkan membawa handphone,” tegas Agung.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 33,79 gram, sebuah timbangan elektrik, sebungkus gula batu, uang tunai Rp 500.000, satu bungkus plastik klip kemasan kosong, dua lembar kartu ATM, sebuah Handphone, sebuah mobil Nissan nopol S-1523-ZA, dan satu unit sepeda Yamaha Mio.

“Tersangka kita jerat pasal 114 (2) juncto pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan pidana denda Rp 800 juta,” pungkas Kapolres. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO