Ilustrasi
Setiap kali kangen Rasul, dia hanya memandangi dari kejahuan dengan wajah sendu dan air mata penyesalan. Wahsyi terus memperbaiki perilakunya dan akhirnya menjadi muslim yang tekun ibadah. Saat perang melawan kaum munafik, Wahsyi berhasil membunuh Musailimah al-Kazzab. Spontan ia bersorak: “Hai, dulu aku membunuh orang terbaik, kesayangan Nabi, kini aku berhasil membunuh orang terburuk, musuh Nabi”.
Larangan mutilasi itu berlaku umum, termasuk dalam syariah qisas. Andai si Fulan membunuh orang lain dengan cara memutilasi, maka hukuman qisas atas diri si Fulan hanya dihukum mati saja dngan cara dipenggal, ditembak dsb. dan tidak boleh dengan dimutilasi.
Dari ayat studi ini, ulama' mengambil dalil, bahwa hukuman qisas itu boleh sepadan, selain mutilasi. Misalnya, seseorang membunuh dengan cara diracun, maka hukuman qisasnya boleh dengan cara meracun pelaku. Jika dengan hantaman batu atau digelundungkan dari atas bukit, maka hukuman qisasnya boleh dengan sepadannya.
Tapi teori maslahah yang digagas oleh mayoritas ulama' mutaakhirin lebih manusiawi. Membunuh dengan cara apapun, hukuman qisasnya cukup dihukum mati dengan cara terbaik, yaitu dipenggal lehernya atau ditembak mati.
Menurut penelitian, hukuman penggal leher lebih nyaman ketimbang ditembak. Ketika leher putus dan terpisah dari badan, darahpun keluar deras, maka saat itu pula syaraf-syaraf putus seketika dan tidak lagi bekerja, sehingga nyaris tidak ada rasa sakit. Beda dengan cara ditembak, meski jantung tembus dan berhenti, tapi syaraf di otak masih bekerja dan baru berhenti total setelah beberapa detik. Saat itulah rasa sakit masih dirasakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




