Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Asal Taman Dibekuk Polisi

Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Asal Taman Dibekuk Polisi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anton Suasmo Putro (21) warga Desa Sadang dan Lingga Ardiyansyah (24) warga Desa Jemundo Kecamatan Taman Sidoarjo ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran mengedarkan pil double L dengan cara dibungkus dengan dengan plastik berlabel vitamin B.

Kedua tersangka ini diamankan oleh Satresnarkoba Anton pada Kamis 14 September 2017. Sebelumnya yang bersangkutan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Panjunan Kecamatan Sukodono.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Anton sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu," Kata Kompol Sugeng Purwanto pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (26/9).

Sugeng menerangkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, Anton kedapatan membawa sabu seberat 0,36 gram yang disimpan di saku belakang. Berdasarkan pengembangan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Lingga. Di rumah Lingga, polisi mendapati sabu seberat 0,28 gram.

"Kedua tersangka ini setelah dilakukan penggledahan kedapatan membawa sabu, kemudian dikembangkan ke rumah salah satu tersangka terdapat barang haram berupa sabu seberat 4,35 gram dan pil LL sebanyak 100 ribu butir," terang Sugeng.

Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang pil double L ini dikirim dengan sistem ranjau, dijual oleh tersangka dengan cara dikemas dengan plastik label vitamin B agar tak mencurigakan.

"Oleh tersangka barang pil koplo ini akan diedarkan khususnya anak-anak pelajar. Dengan ditangkapnya pengedar ini maka bisa menyelamatkan generasi muda sekitar 10 ribu anak muda dengan asumsi 10 pil dikonsumsi satu anak," cetus Sugeng.

"Untuk tersangka akan kami jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk sabunya tetap UU RI 35 tahun 2009 dan untuk pil LL karena bukan jenis narkotika kita kenakan UU kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO