Tokoh NU Minta Video ISIS Diblokir, Menkominfo: Tak Ada Pengaduan

  Tokoh NU Minta Video ISIS Diblokir,  Menkominfo: Tak Ada Pengaduan Abu Bakar Al Baghdadi, pemimpin ISIS


Jakarta(bangsaonline)Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Muzadi, mendesak Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring segera memblokir video ajakan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang beredar di situs YouTube. "Saya harap Menkominfo memblokirnya," kata Hasyim ketika dihubungi Tempo, Kamis, 31 Juli 2014.

Hasyim meminta umat muslim dan pemerintah waspada terhadap kampanye yang mengajak warga Indonesia bergabung dengan ISIS. Menurut dia, ISIS bukanlah aliran agama yang berisi ajaran teologi dan ritual keagamaan. Hasyim menambahkan, ISIS termasuk dalam kategori gerakan politik agama. Itulah sebabnya aliran ini dinilai sangat berbahaya.

Video berisi ajakan dari sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke ISIS beredar di situs YouTube, 22 Juli 2014. Dalam video berdurasi delapan menit dengan judul 'Join the Ranks', seseorang yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesi minta warga Indonesia untuk mendukung perjuangan ISIS menjadi khilafah dunia.

"Kami ikhwan-ikhwan kalian, saudara-saudara kalian dari Indonesia yang bergabung dan berada di Daulah Islamiyah, menyampaikan salam," ujar Abu Muhammad al-Indonesi. Juni lalu, ISIS juga merilis video yang berisi ajakan dari warga Australia, Jerman, dan Kanada.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail Cawidu, membeberkan alasan mengapa lembaganya hingga saat ini belum memblokir video Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Video yang beredar di Internet dan berisi ajakan kepada warga Indonesia untuk bergabung itu, dianggap banyak pihak merupakan ancaman serius dan harus segera dihentikan.

Tapi, menurut Ismail, lembaganya tidak bisa asal memblokir. "Karena kami hingga saat ini belum mendapatkan pengaduan dari pihak terkait," kata Ismail, saat dihubungi, Sabtu, 2 Agustus 2014. "Sehingga kami belum bisa untuk memblokir."

Ismail mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014, situs yang bisa langsung diblokir oleh Kominfo adalah konten pornografi dan kekerasan seksual anak. Sedangkan untuk kasus seperti ini, lembaganya masih akan menunggu pengaduan dari pihak-pihak terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, sebuah video berisi ajakan dari sekelompok warga Indonesia untuk bergabung ke ISIS beredar melalui situs YouTube. Dalam video berdurasi delapan menit berjudul 'Join the Ranks' itu, seseorang yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesi meminta warga Indonesia untuk mendukung perjuangan ISIS untuk menjadi khilafah dunia.

Dukungan itu pun disambut oleh sebagian warga Indonesia yang setuju terhadap pendirian kekhilafahan di Irak dan Suriah. Ratusan orang di Solo berbaiat dukung ISIS beberapa waktu lalu. Dukungan serupa juga muncul di kota-kota lain di Indonesia.

Sumber: tempo.co.id