PLN Targetkan Java Bali Crossing Selesai 2019

PLN Targetkan Java Bali Crossing Selesai 2019 Manajer Unit Proyek Jaringan II JBTB I, Indra Yoga Suharto (tengah) bersama Deputy Manager Komunikasi dan Bina Program PT PLN Distribusi Jatim Pinto Raharjo (kiri) dan Sub Bidang Hukum & Komunikasi PLN UIP JBTB I Wahyu Supriadi (kanan) meninjau Lahan di Watudodol.

Selanjutnya, izin Kemenhub dan Dirjen Perhubungan Laut terkait pembangunan jaringan transmisi interkoneksi Jawa Bali melalui Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV (Jawa Bali Crossing) melintasi perairan Selat Bali BX-28/KL303 27 Januari 2017.

Berikutnya, izin Kemenhub, Ditjen Perhubungan Laut, Adpel Tanjung Wangi Rekomendasi Tehnis Pembangunan Transmisi (SUTET) 500 kV Jawa Bali Crossing GM.770/01/02/AD.TG.WI-11 21 Februari 2011.

Lalu, izin Pemkab Banyuwangi Dishubkominfo Rekomendasi KKOP Tower SUTET 500 kV Jawa Bali Crossing 551/2274/429.107/20 Agustus 2011. Selain itu, izin Balai Taman Nasional Baluran tentang perjanjian kerja sama populasi banteng. "Ditambah beberapa izin lainnya, seperti dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait Penetapan Lokasi Pembangunan SUTET 500 kV Paiton-Watudodol Wilayah Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur 188/284/KPTS/013/2017 22 Mei 2017," katanya pula.

Yoga mengatakan, dengan tersambung dua menara akan menambah pasokan daya listrik sekitar 2.800 MW, mendukung visi misi bersih dan hijau wilayah Bali serta mengurai bauran energi batu bara.

Meski sejumlah izin sudah didapat, Yoga mengaku hingga kini masih menemui sejumlah kendala. Salah satunya adanya penolakan dan keberatan dari Pemerintah Daerah Buleleng, Bali. Alasannya masalah alam dan keberadaan tempat ibadah di Bali, ditambah penolakan dari beberapa pemangku kebijakan wilayah itu.

"Hal tersebut kami anggap wajar dan sampai saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, agar target 2019 terpasang dan tersambung bisa tercapai," pungkasnya. (mid/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO