BLP Kota Pasuruan Batalkan Hasil Tender Proyek RTH Rp11 M, Diduga Ada Intervensi dari Adik Wali Kota

BLP Kota Pasuruan Batalkan Hasil Tender Proyek RTH Rp11 M, Diduga Ada Intervensi dari Adik Wali Kota Kepala BLP Kota Pasuruan Nyoman Suwasti keluar dari ruang pertemuan dengan dikawal ketat Petugas kepolisian.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Program Pemkot Pasuruan untuk mempercantik Taman Sekar Gadung pada 2017 Ini gagal. Pasalnya, Badan Layanan Pengadaan (BLP) mendadak membatalkan hasil lelang yang sudah diupload LPSE awal Agustus lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembatalan ini lantaran BLP meragukan keabsahan dokumen pemenang lelang, yakni PT Permata Lansekap Nusantara (PLN).

Menurut penjelasan Nyoman Swasti Kepala BLP Kota Pasuruan, gagal lelang itu karena ada sanggahan dari pihak lain yang meragukan validitas dokumen pemenang lelang. Ia mengaku tidak ada intervensi dari mana pun dalam keputusan batal lelang tersebut.

"Pihak BLP melakukan uji faktual karena ada sanggahan yang meragukan keabsahan dokumen pemenang lelang. Pada masa mendatang, saya berjanji melakukan uji faktual terhadap semua lelang paket. Sebagai garansi, jabatan saya taruhannya. Kabotan itu Amanah," kata Nyoman Suwasti saat dikonfirmasi terkait hal ini.

Namun pernyataan Nyoman ini langsung dibantah Mohammad Yahya selaku Direktur Kuasa PT PLN. Menurut Yahya, alasan adanya sanggahan itu terkesan mengada-ada. Pasalnya sebelum pengumuman lelang pada Agustus lalu, BLP sudah mengundang 4 rekanan untuk evaluasi, klarifikasi dan pembuktian dokumen. Empat rekanan itu yakni PT Malang Arum Sejati, PT. Permata Lansekap Nusantara (PLN), PT Inti Arts Nusantara, dan PT Kharisma Bina Kontruksi (KBK).

"Dari pembuktian dokumen sebanyak 3 kali, BLP menerbitkan pengumuman PT. PLN ditetapkan sebagai pemenang tender. Tidak ada sanggahan," tegas Yahya.

Yahya bahkan menuding keputusan pembatalan pemenang lelang ini karena ada intervensi dari Edy Trisulo Yudo yang tak lain adalah Wali Kota Pasuruan, Setiyono. "Gagal lelang itu diduga kuat ada intervensi Edy Trisula, adik kandung Wali Kota Pasuruan. Dia menekan BLP membatalkan pemenang lelang proyek (RTH) Peningkatan Taman Sekar Gadung senilai Rp 11,8 M. Saya sempat meminta klarifikasi, namun jawaban dari pihak BLP sangat tidak relevan," tudingnya.

"Saya sebelumnya mendatangi Pokja mencari informasi. Ternyata Pokja 1 BLP menerima tekanan dari Edy Trisulo Yudo. Merasa dirugikan, saya akan menggugat ke PTUN dan LKPP," ujar Yahya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO