Polres Blitar Bekuk Pemalsu STNK dan BPKB

Polres Blitar Bekuk Pemalsu STNK dan BPKB Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti ungkap kasus pemalsuan STNK dan BPKB. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

"Saat ini masih kita kembangkan terkait dengan dugaan adanya keterkaitan pelaku dengan jaringan pemalsu lainnya," imbuhnya.

Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, ia menggunakan STNK bekas yang diperoleh dari tempat sampah di samsat. Satu bendel STNK bekas yang ia peroleh dari pemulung dihargai dengan satu bungkus rokok. "Dapatnya dari tong sampah Samsat, saya suruh pemulung mengambil lalu saya kasih rokok," ungkap Ali Nur Hanifan.

Untuk satu lembar STNK pelaku mematok harga Rp 600 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 1 juta untuk roda empat. Sedangkan harga untuk BPKB bagi R2 seharga Rp 3 juta dan R4 seharga Rp 7 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga menjual kendaraan bodong, lalu dibuatkan surat kendaraan palsu. Dia mengaku melempar kendaraan bodong itu ke Jakarta dan Jawa Tengah.

"Yang beli itu biasanya digunakan untuk melengkapi kendaraan yang juga tidak ada STNK nya. Mereka kebanyakan juga sudah tahu kalau ini palsu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Ali harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO