Tipu Ibu-Ibu, Mantan Pegawai Bank Ditangkap Satreskrim Polresta Blitar

Tipu Ibu-Ibu, Mantan Pegawai Bank Ditangkap Satreskrim Polresta Blitar Pelaku (kaos hijau) bersama sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolresta Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mengaku sebagai pegawai di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), Nino alias Ali (27), melakukan penipuan kepada sejumlah ibu-ibu. Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar ini melakukan modus penipuan dengan modus mengaku bisa mencairkan uang tunai dengan nominal hingga Rp 5 juta hanya dengan menggadaikan STNK motor.

Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penipuan kepada Sri Nurjanah (36), warga dusun Kemloko RT 01 RW 09 Desa Sidodadi Kecamatan Garum.

"Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penipuan kepada Sri Nurjanah. Pelaku berhasil mengelabui korban setelah mengaku sebagai pegawai di salah satu BPR yang ada di Kota Blitar," ungkap AKP Heri Sugiono, Rabu (9/8).

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar ibu-ibu pemilik warung, dengan menawarkan pinjaman uang hanya dengan menggadaikan STNK motor. Setelah berhasil meyakinkan korbannya, pelaku mengajak korban untuk melakukan proses pencairan uang pinjaman di salah satu BPR yang Jalan Mendut, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.

"Seampainya di BPR korban diminta untuk menunggu di dalam kantor BPR, sementara pelaku keluar dengan membawa kunci sepeda motor korban dengan alasan motornya akan dilihat nomor mesinya. Setelah mengelabui korban dengan modus tersebut kemudian kendaraan dibawa kabur oleh pelaku," jelasnya.

Lanjut AKP Heri Sugiono, berdasarkan pengakuan pelaku ia sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama di enam tempat. Namun hingga saat ini petugas baru berhasil mengamankan empat unit kendaraan sepeda motor. Sementara dua unit kendaraan hingga kini masih belum ditemukan. Pasalnya setelah melakukan aksinya pelaku langsung menggadaikan sepedah motor korban dengan nominal hingga Rp 12 juta untuk satu unit sepeda motor.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO