Pelaku (kaos hijau) bersama sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolresta Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
"Untuk dua unit kendaraan lainnya hingga kini masih kita cari, karena setelah berhasil melancarkan aksinya pelaku langsung menggadaikan kendaraan korban," imbuhnya.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan aksi penipuan itu untuk membayar hutang, pasca berhenti bekerja dari salah satu bank. Ia mengaku mendapatkan ide untuk melakukan penipuan dari salah satu teman sesama pekerja bank yang biasa menawarkan pinjaman kredit kepada ibu-ibu.
"Idenya dari teman yang biasanya menawarkan pinjaman," tuturnya.
Heri Sugiono menambahkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, empat unit sepeda motor berbagai merk, satu buah tas punggung warna coklat, satu surat keterangan dari WOM Finance, satu lembar foto copy BPKB, satu lembar foto copy STNK Honda Beat Nopol AG 4160 IW warna putih merah tahun 2015, serta dua lembar slip permohonan kredit dari PT BPR Sumberdhana Anda.
"Hingga sekarang kita masih melakukan pengembangan kasus ini. Karena diduga masih banyak lagi korban yang tertipu pelaku. Pelaku terancam pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun”, pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




