Raperda Tambahan Tunjangan DPRD Jombang Disahkan, Mobdin Dikembalikan ke Pemkab

Raperda Tambahan Tunjangan DPRD Jombang Disahkan, Mobdin Dikembalikan ke Pemkab Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko saat melakukan pengecekan mobil dinas di depan ruang komisi DPRD Jombang, Senin (31/7/2017). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Jombang menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Senin (31/7/2017). Dengan demikian, kini Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda untuk dilaksanakan.

Munculnya Perda yang berisi tentang tambahan tunjangan untuk DPRD itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo akhir bulan Mei lalu. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) poin (a) PP Nomor 18 tahun 2017 itu, anggota dan pimpinan DPRD akan mendapat tunjangan beras, keluarga, dan komunikasi intensif. Tiga tunjangan ini merupakan tambahan dari sederetan tunjangan yang sudah ada sebelumnya sudah diperoleh anggota dewan.

Dalam pantauan Bangsaonline.com, seluruh juru bicara fraksi DPRD Jombang tidak ada satu pun yang menyatakan keberatan Raperda disahkan menjadi Perda. Dengan demikian, Ketua DPRD Jombang, Joko Triono yang memimpin sidang menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah Raperda disetujui atau tidak. Praktis, palu sidang kemudian diketok setelah seluruh peserta sidang menyatakan setuju.

Selanjutnya, pimpinan DPRD Jombang bersama Bupati Jombang, Nyono Suharli WIhandoko secara bergantian menandatangani berita acara pengesahan Raperda tersebut.

“Setelah Perda ini sudah disahkan, selanjutnya kita akan bawa Perda ini ke gubernur. Kita tunggu selama 14 hari, apakah akan ada perubahan atau tidak. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” ujar Bupati Nyono kepada awak media di sela-sela melakukan pengecekan mobil dinas DPRD Jombang di depan ruang komisi usai sidang paripurna.

Terkait nominal tambahan tunjangan untuk anggota dan pimpinan DPRD, Nyono mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur secara spesifik rincian tambahan tunjangan tersebut. “Besarannya (tambahan tunjangan) tergantung kemampuan daerah. Saat ini masih kita hitung sambil menunggu Permendagri,” katanya.

Menurut Nyono, setelah penetapan Perda itu secara otomatis 18 mobil dinas (mobdin) yang selama ini digunakan anggota DPRD harus dikembalikan ke Pemkab Jombang. “Mulai hari ini setelah Perda diputuskan, mobil dinas ini harus dikembalikan ke Pemda,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Joko Triono menyatakan, meskipun mobdin untuk anggotanya sudah dikembalikan tidak akan mengurangi kinerja legislatif. “Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2018 konsekuensinya mobdin itu memang harus kita kembalikan. Sebenarnya mobdin itu memang kita butuhkan untuk operasional dinas, tapi konsekuensi menerima tambahan tunjangan, ya kita tetap kembalikan saja mobdinnya,” ujarnya.

Untuk sementara, lanjut Joko, anggota DPRD akan menggunakan mobil pribadi atau angkutan umum dalam berdinas. “Saat ini kita harus menggunakan mobil pribadi, atau ngojek itu terserah teman-teman anggota DPRD,” pungkasnya. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO