Bawa Ratusan Liter Arak, Warga Tuban Ditangkap Polisi di Jombang

Bawa Ratusan Liter Arak, Warga Tuban Ditangkap Polisi di Jombang Pelaku (dua dari kiri) saat diamankan di Mapolsek Jombang Kota beserta barang bukti.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Gontoro (50) warga RT 01/RW 03 Dusun Krajan Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Jombang Kota. Itu tidak lain karena pria tersebut kedapatan membawa ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak menggunakan mobil Isuzu Panther nopol L 1049 C saat melintas di Jalan Raya KH Wahab Hasbullah Jombang.

“Mobil yang dikemudikan itu ternyata membawa 324 liter arak jawa yang dikemas dalam 216 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter, dibawa dari Kabupaten Tuban,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Kamis (20/7/2017).

Subadar menjelaskan, masuknya arak dari Kabupaten Tuban yang dimasukkan dalam 18 kardus itu dapat digagalkan berkat kecurigaan petugas yang sedang patroli kring serse terhadap mobil Panther warna merah yang melintas di Jalan KH Wahab Hasbullah.

Tak hanya sekadar curiga, petugas memutuskan menghentikan mobil tersebut. Saat dihentikan, pengemudi mobil juga terlihat panik. Dari sini petugas meminta agar pengemudi turun dari mobil untuk kemudian diperiksa bawaannya.

“Semula hanya terlihat membawa belasan kardus air mineral. Tidak percaya begitu saja, petugas akhirnya membuka kardus yang ternyata miras jenis arak jawa,” jelas Subadar.

Saat itu juga petugas membawa kendaraan berikut muatan dan pengemudinya ke Mapolsek Jombang Kota untuk dimintai keterangan.

“Pelaku mengaku rencanana akan menjual miras per kardus Rp 350 ribu di Jombang. Sedangkan harga kulak Rp 290 ribu per kardus. Dia dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP tentang barang siapa menjual, menawarkan, menerahkan atau membagi-bagikan barang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Subadar. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO