Polres Jombang Sita 916 Botol Miras, 2 Pelaku Diamankan di Mojowarno

Polres Jombang Sita 916 Botol Miras, 2 Pelaku Diamankan di Mojowarno Petugas dari Polres Jombang bersama barang bukti yang diamankan.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Santri. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, dan petugas mengamankan 2 pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Mereka berinisial MBF (33) dan PDR (24), warga Desa/Kecamatan Mojowarno, Jombang. Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Desa Mojoduwur dan Desa Mojowarno, dengan barang bukti sebanyak 916 botol miras berbagai merek dan jenis.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan untuk dilakukan sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Menurut dia, miras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.

"Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran miras di lingkungan sekitarnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan Jombang yang aman, tertib dan bermartabat," pungkasnya.

Polres Jombang menegaskan akan terus melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran miras, narkoba, atau tindak pidana lainnya diimbau segera melapor ke kepolisian terdekat. (aan/mar)