Kebijakan Khusus, Bupati Sampang Geser Kadis PUPR Melalui Surat Perintah

Kebijakan Khusus, Bupati Sampang Geser Kadis PUPR Melalui Surat Perintah

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Usai melantik empat Kepala Dinas, Bupati Sampang H. Fadhilah Budiono langsung membuat gebrakan dengan meroling atau menggeser Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Ir. H. RP. Moh. Zis, MT digantikan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sri Andoyo Sudono, SH.

Rotasi pejabat eselon II tersebut tertuang dalam Surat Perintah tanggal 13 Juli 2017, nomor 821/1521/434.303/2017 yang ditandatangani Bupati Sampang, H Fadhilah Budiono.

Dalam surat tersebut memerintahkan Sri Andoyo Sudono Kepala Dinas Perikanan untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas PUPR.

Sedangkan Moh. Zis, Kepala Dinas PUPR menggantikan jabatan yang ditinggal Sri Andoyo Sudono sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang.

Surat perintah mulai diberlakukan setelah ditetapkan sampai adanya pelantikan. Selain itu, disebutkan juga bahwa kewenangan dari pejabat yang mendapat perintah sama dengan pejabat definitif, kecuali untuk memberikan penjatuhan hukuman disiplin.

Bupati Sampang H Fadhilah Budiono saat diminta keterangĂ nya membenarkan adanya mutasi dua pimpinan tinggi pratama melalui surat perintah.

"Itu cuma mutasi biasa hanya tukar tempat saja mas," jelasnya.

Namun yang jelas, atas kebijakan itu membuat kaget sebagian kalangan, utamanya para pejabat Sampang. Pertanyaanmya, kenapa harus melalui sura Sprindik seperti itu, tidak langsung dimutasi dan dilantik.

"Ini pasti ada apa-apanya. Kok hanya satu dinas saja yang ditukar tempat, padahal dinas lain masih banyak yang kosong tidak ada kepala dinasnya," ucap salah seorang pejabat teras Sampang. (hri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO