Sepuluh Ribu Lebih, Pemilik Hak Suara Pilgub 2018 di Blitar Belum Terdaftar

Sepuluh Ribu Lebih, Pemilik Hak Suara Pilgub 2018 di Blitar Belum Terdaftar Ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kurang dari setahun ke depan, Jawa Timur bakal mengikuti pemilihan Gubernur (Pilgub) serentak yang ditetapkan pada 27 Juni 2018. Sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, KPUD Kabupaten Blitar pun sudah mulai berancang-ancang melakukan proses menuju tahapan Pilgub, yang dimulai 10 bulan sebelum pelaksanaan atau pada Agustus 2017.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan dan Data Masrukin mengatakan, selain sosialisasi, pihaknya mulai melakukan pendataan pemilih. Di mana pasca pendataan tersebut diketahui ada sekitar sepuluh ribu pemilik hak suara yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara. Kebanyakan di antaranya adalah pemilih pemula.

"Tahapan seperti sosialisasi dan pendataan sudah kita lakukan, dan memang untuk pendataan ada sekitar sepuluh ribu pemilik hak suara yang belum bisa masuk sebagai daftar pemilih sementara," terang Masrukin kepada wartawan, Jumat (07/07).

Menurutnya, banyaknya pemilik hak suara yang hingga kini belum masuk data sebagai daftar pemilih sementara tersebut karena pemilih tersebut belum melakukan perekaman KTP elektronik. Padahal, berdasarkan usianya sudah memiliki hak suara.

"Dari segi usia pemilih pemula yang sudah masuk usia 17 tahun sudah memiliki hak pilih, namun jika belum melakukan perekaman e-KTP, tetap tidak akan bisa masuk daftar pemilih sementara," terangnya.

Masrukin menuturkan, awal bulan januari 2018 nanti semua pemilik suara sudah harus melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), untuk menghasilkan daftar pemilih akurat dan berkualitas, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar. Jika nanti masih ditemukan ada pemilik hak suara belum merekam e-KTP, maka mereka dipastikan tidak akan masuk dalam daftar pemilih tetap dan tidak dapat memberikan hak suara mereka pada Pilgub 2018.

"Tentunya kami mendorong agar pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP segera melakukan perekaman agar tidak kehilangan hak pilih," ungkap Masrukin.

Masrukin menambahkan, selain pemilih pemula, masyarakat yang sudah pernah mengikuti pemilu diminta melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih di KPU Kabupaten Blitar atau cek secara online.

"Kita harap masyarakat umum juga mau proaktif mengkroscek namanya, apakah sudah tercantum dalam daftar pemilih atau belum," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pilkada serentak tahun 2018 akan lebih besar daripada Pilkada sebelumnya. 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah tesebut. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO