Karyawan Toko Embat Uang Majikan 202 Juta Rupiah

Karyawan Toko Embat Uang Majikan 202 Juta Rupiah AKBP Shinto saat mengeler tersangka Yulianto di hadapan awak media.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Reny Ekspress, Jalan Bratang Gede No. 127, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka Yulianto (21), warga asal Ds. Telemang Ngimbang Lamongan, yang tidak lain merupakan salah seorang karyawan toko tersebut.

”Pada saat dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa satu orang karyawan yang diduga memang menyelinap di dalam lantai 3 toko tersebut kemudian menggunakan kesempatan untuk turun dan masuk ke dalam kantor toko tersebut,” beber AKBP Shinto, Rabu (05/07/2017).

Namun pada saat itu usaha pelaku masih sia-sia karena dia belum bisa mengambil uang yang ada dalam toko tersebut. Namun uang itu sudah dimasukkan ke dalam karung dan tas yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.

“Karung dan tas ini kemudian disimpan di lantai tiga, untuk kemudian diambil pada kesempatan berbeda. Atas kecermatan para penyidik kemudian terungkap, bahwa tersangka Yulianto ini yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pencurian tersebut,” sebut AKBP Shinto BG Silitonga.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah menyita barang bukti berupa satu buah tas, sebuah karung berwarna putih, sebuah kaos hitam, sarung tangan, sepasang sepatu, linggis dan uang tunai Rp. 202 juta.

“Untuk sementara tersangka Yulianto harus berlebaran di tahanan Polrestabes Surabaya dan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Shinto. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO