“Kalaupun memasang (baliho) ya yang bagus. Kalau merugikan pengguna jalan, ya kasihan. Bagaimana kalau sampai terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Untuk itu,Ainur mengaku hanya bisa melaporkan ke kabupaten, karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan.
“Ya nanti saya laporkan ke kabupaten agar ada tindakan. Kalau kami diberi kewenangan melakukan tindakan sudah dari kemarin baliho itu kami amankan,” jelasnya.
SedangkanSatpol PP belum berhasildikonfirmasi, saat dihubungi telepon selulernya belum diangkat.
Realitas tersebut membuat Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Mundzir Dwi Ilmiawan tampak geram. Ia mengungkapkan, pemasangan baliho hendaknya dilakukan yang benar. Apalagi pemasangan baliho itu mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatannya.
“Seharusnya Kecamatan Sukodono lebih tahu dulu ada pemasangan baliho yang melanggar. Namun kenapa kecamatan belum tahu, karena wilayahnya. Ini sangat aneh,”tutur politisi PDIP ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




