Gadaikan Mobil Rental, Warga Kediri Ditahan Petugas Polsek Perak Jombang

Gadaikan Mobil Rental, Warga Kediri Ditahan Petugas Polsek Perak Jombang Mobil rental yang digadaikan.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Gara-gara melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan cara menggadaikan mobil rental (sewaan), Moch Tholib (45) warga Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Perak, Kabupaten Jombang.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi S-1081-YZ yang tak lain mobil rental yang digadaikan pelaku.

“Pelaku diamankan korban di Malang dan diserahkan kepada kami. Barang bukti mobil rental juga sudah kami sita. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto, Senin (29/5/2017).

Kapolsek menjelaskan, kasus tipu gelap bermula ketika pelaku mendatangi Sulthon Udin, warga Desa/Kecamatan Perak, Rabu (10/5/2017) lalu, untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi S-1081-YZ, selama 3 hari. “Sesuai kesepakatan, pelaku menyewa dengan harga sewa Rp 250 ribu per hari (24 jam),” ujarnya.

Sayangnya setelah jatuh tempo, kendaraan berwarna silver tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Sulthon sudah berusaha menghubungi melalui nomer telepon seluluer pelaku namun sudah tidak aktif. Dengan dibantu beberapa temannya, Sulthon memutuskan melacak keberadaan pelaku.

Beberapa hari melakukan pencarian, pelaku akhirnya dapat ditemukan di Ngantang Kabupaten Malang, Minggu (28/5/2017).

“Dari sini diketahui jika mobil milik korban sudah digadaikan ke warga bernama Yoda Aris Siswanto, warga Jl. Teuku Umar Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, sebesar Rp 10 juta,” ungkap Untung.

Lantaran kecewa, Sulthon kemudian menggelandang pelaku ke Polsek Perak sekaligus melaporkan kasus tipu gelap tersebut. Minggu (28/5/2017) sore, petugas bergerak menuju rumah Yoda Aris Siswanto, tempat pelaku menggadaikan mobil.

Namun, saat sampai di rumah Yoda, ternyata mobil tersebut sudah dititipkan ke Polsek Pare karena tidak kunjung diambil oleh pelaku. Selanjutnya mobil dibawa ke Polsek Perak untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Tholib kita jerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Untung. (rom/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO