Hormati Bulan Ramadhan Pemkot Blitar Tutup Total Tempat Hiburan Malam

Hormati Bulan Ramadhan Pemkot Blitar Tutup Total Tempat Hiburan Malam

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Blitar mengeluarkan surat edaran terkait dengan aturan operasional kafe, karaoke dan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/188/410.010.3/2017 tersebut berisi tentang pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah bagi seluruh pihak terkait. Termasuk pengusaha hotel, rumah karaoke, warung makan/minum, depot, restoran dan kafe se-Kota Blitar.

Diungkapkan wakil wali kota Blitar Santoso, berdasarkan surat edaran, semua tempat hiburan malam seperti kafe, tempat hiburan malam dan tempat karaoke dilarang beroperasi atau harus tutup total selama bulan Ramadhan. Peraturan itu harus dijalankan terhitung sejak 26 Mei sampai 25 Juni 2017.

"Iya sudah ada surat edaran dan di sana sudah dijelaskan aturan operasionalnya," tutur Santoso kepada wartawan, Minggu (28/05).

Santoso memastikan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot sudah memberikan sosialisasi kepada pengusasa kafe dan karaoke untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Dengan tujuan untuk menghormati dan memberikan rasa nyaman kepada umat muslim saat menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

"Semua pihak sudah sepakat, dan akan mematuhi aturan. Karena kan tujuannya memang untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," imbuhnya.

Santoso mengakui, untuk pengawasan kafe dan tempat karaoke yang membandel, pihaknya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama-sama dengan Kepolisian dan Kodim. Di mana semuanya akan melaksanakan pengawasan rutin dalam sebulan penuh selama puasa.

"Pengawasan akan terus dilakukan satu bulan penuh baik oleh Satpol PP, kepolisian maupun TNI," tegasnya.

Santoso menambahkan, jika dalam pengawasan ditemukan kafe, karaoke ataupun tempat hiburan malam lainnya masih beroperasi maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya tegas, karena petaruran sudah kami buat maka ya harus ditaati," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO