7 PNS Satpol PP Pemprov Jatim Tagih Tunjangan Resiko Kerja

7 PNS Satpol PP Pemprov Jatim Tagih Tunjangan Resiko Kerja Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jawa Timur selama 5 bulan ternyata belum menerima hak mereka. Di antaranya tak menerima Tunjangan Resiko Kerja (TRK) yang besarannya per orang Rp 1,5 juta per bulan.

”Kami ini dengan 6 rekan lainnya merupakan pindahan dari beberapa SKPD yang dilebur oleh Pemprov dan hasil mutasi beberapa waktu lalu. Di satpol PP Jatim ada kebijakan pemberian tunjangan resiko sebagai pengawas. Namun, selama 5 bulan hal tersebut tidak kami terima. Bahkan kami juga belum menerima uang lembur,” terang PNS yang minta namanya tak disebutkan, Jumat (26/5).

Dijelaskan sumber tersebut, kepastian untuk mendapatkan Tunjangan Resiko Kerja (TRK) tersebut didapat setelah membaca SK mutasi ke satpol PP. ”Kami terima SK per tanggal 1 Januari 2017 untuk pindah ke satpol PP dengan menerima TRK. Tapi faktanya kami sudah lima bulan tak menerimanya,” sambungnya.

Pihaknya menambahkan, bersama beberapa rekannya sudah berusaha mempertanyakan hal tersebut kepada pimpinan. ”Katanya belum ada anggaran untuk itu, sedang diusahakan,” jelasnya.

Seharusnya, sambung sumber tersebut, pimpinan memberi kebijakan dengan menggeser anggaran untuk yang lain untuk memberikan TRK tersebut kepada pegawai yang belum menerima. ”TRK ini hak kami, kenapa kami meminta hak kami tak dipenuhi,” tandasnya.

Dirinya mengakui, sejatinya ia bersama 6 PNS lainnya dari beberapa SKPD tak memiliki keinginan untuk masuk ke satpol PP Pemprov. Namun karena ada peleburan SKPD sehingga harus pindah tugas ke Satpol PP.

”Kami ini ditempatkan di mana saja pada prinsipnya siap. Namun, kami juga minta hak kami diberikan. Jangan dihambat hak kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemprov Jatim, Sutartib mengakui jika pihaknya belum membayarkan TRK kepada 7 pegawai hasil mutasi tersebut. Pasalnya, saat ini sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim untuk pemberian hak-hak tersebut.

”Sekarang ini masa transisi pasca peleburan beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Jatim, sehingga masih dilakukan penataan. Bukannya kami tak memberikan tapi belum dibayarkan, deda ini maknanya sehingga kami minta pengertiannya,” imbuhnya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO