Warga saat menghadang petugas gabungan yang hendak mengosongkan rumah. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski terjadi penolakan dari warga, petugas gabungan dari Satpol PP Pemprov Jatim, dibantu TNI-Polri dan Satpol PP Kota Kediri, akhirnya mengosongkan rumah di Perumahan Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri.
Pengosongan rumah milik warga itu dilakukan setelah batas akhir peringatan ketiga yang telah disampaikan sebelumnya.
BACA JUGA:
- Munas-Konbes NU 2026 Dibuka Malam ini di Kediri, Gus Ipul: Insyallah Presiden Hadir di Penutupan
- Sidak Timpora di Ponpes Wali Barokah Kediri, Seluruh Dokumen Santri Asing Dinyatakan Lengkap
- Gubernur Khofifah Luncurkan 143 Ribu Kuota Beasiswa untuk Siswa dan Mahasiswa Jatim
- Munas-Konbes NU 2026 di Ponpes Al Falah Kediri Dijaga 400 Personel Banom
Sebelum petugas menuju ke titik lokasi, sekira pukul 07.30 WIB, puluhan warga menghadang sambil membentangkan spanduk penolakan. Warga yang dikoordinir oleh Ketua RT 18 RW 06 Perumahan Persada Sayang, Putut Suharto, mengatakan bahwa warga sejatinya tidak mempersoalkan lagi masalah tersebut, asal diberikan ganti rugi.
Namun upaya warga tidak membuahkan hasil. Petugas terus merangsek dan mengosongkan rumah warga. Satu per satu barang milik warga seperti lemari, meja kursi, mesin cuci, dan barang-barang rumah tangga lainnya dinaikkan ke atas truk yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Ada seorang ibu yang terpaksa diangkut ke rumah sakit dengan mobil ambulans, karena pingsan ketika melihat rumahnya dikosongkan secara paksa oleh petugas.
Tumijan, 75, salah seorang warga Persada Sayang yang tergusur, hanya bisa pasrah dan mengelus dada, ketika barang-barang miliknya dikeluarkan dari rumah untuk diangkut ke truk.
"Permintaan warga sebenarnya sangat sederhana, pemerintah memberi ganti rugi kepada warga," kata pensiunan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur itu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




