Jual PSK Via WA, Mucikari Asal Ploso Jombang ini Ditangkap

Jual PSK Via WA, Mucikari Asal Ploso Jombang ini Ditangkap

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang membekuk Winarno, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (25/5/2017). Pria berusia 48 tahun ini ditangkap karena menjadi mucikari selama kurang lebih satu tahun di kota santri.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. “Tersangka kami tangkap setelah menjual seorang PSK (pelaku seks komersial) kepada salah satu pria hidung belang,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat saat konferensi pers, Jumat (26/5/2017).

Norman menjelaskan, polisi menangkap pelaku setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap setelah transaksi dengan salah satu pria hidung belang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan foto-foto PSK melalui WhatsApp (WA) kepada calon pelanggannya. Selanjutnya, setelah ada PSK yang diinginkan oleh pelanggan, tersangka mengajak pria hidung belang itu bertemu di warung miliknya. Hingga akhirnya terjadilah transasksi antara tersangka dengan pria hidung belang.

“Tersangka ini punya warung. Dan setiap transaksi selalu dilakukan di warung miliknya,” jelas Norman.

Bisnis esek-esek ini sudah dilakukan tersangka sekitar satu tahunan. Bahkan tersangka memiliki 10 PSK yang dijajakan kepada para pria hidung belang. “Semua PSK itu berasal dari Jombang. Mereka (PSK, red) usianya antara 20 hingga 30 tahun,” lanjutnya.

Menurut Norman, tersangka memasang tarif mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan bagi para pria hidung belang. Sedangkan komisi untuk sang mucikari 30 persen dari tarif kencan. “Pria hidung belang yang biasa kencan dengan PSKnya mayoritas dari Jombang, ada juga dari Mojokerto dan kota tetangga,” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa uang Rp 100.00 (uang muka dari pria hidung belang) dan 4 buah handphone yang berisi bukti percakapan penawaran PSK kepada para pria hidung belang.

“Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkas Norman. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO