Jual 2 Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi

Jual 2 Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat menunjukkan barang bukti ketika konferensi pers. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - MFHS alias Mondi (21), warga Kecamatan Peterongan tak berkutik usai diringkus Unit PPA Satreskrim Polres lantaran terbukti menjual 2 gadis di bawah umur menjadi budak prostitusi. 

Mereka berinisial TA (14) dan LL (16), warga Kediri yang dijual melalui pemesanan secara online dengan lokasi di kamar kos Desa Tunggorono, Kecamatan .

Kasatreskrim Polres , AKP Aldo Febrianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar TKP yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang, pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 19:00 WIB.

"Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media online contohnya FB dan transaksi menggunakan cash melalui WhatsAapp. Kedua pelaku dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi waktu 1 jam," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Ia menyebut, modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan cara iming-iming mendapatkan pekerjaan secara layak. "Awalnya korban ini di iming-iming pekerjaan layak oleh pelaku. Setelah korban mau, malah dijadikan PSK oleh Mondi," tuturnya.

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, lanjut Aldo, mereka juga tidak diberikan gaji selama dijadikan sebagai PSK selama 1,5 bulan dan mencoba upaya untuk melarikan diri.

"Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku yakni uang diduga hasil transaksi Rp. 350.000, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 88 UURI No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun dan prostistusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun," urai Aldo. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO