Tersangka Agus Syarifudin (31), saat diamankan di Mapolsek Jombang. foto: ist.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan Agus Syarifudin (31), seorang oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang sebagai tersangka. Ia telah melakukan penganiayaan terhadap Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.
Oknum perangkat desa tersebut terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kasun) Petengan. Kini, Dusun Petengan belum ada yang menjadi kepala dusun.
BACA JUGA:
- Kesal Tak Dibelikan Motor, Pemuda di Tuban Hajar Ayah dan Adik Kandung hingga Luka
- Sekelompok Pemuda Serang Pemotor di Bangkalan hingga Luka Jelang Sahur
- Oknum ASN di Tuban Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Empat Karyawan SPBU Parengan
- Pria ini Dibogem Pemotor yang Bawa Istri dan Anak di SPBU, Polres Gresik Lakukan Penyelidikan
"Sementara ini kosong (tidak ada pejabat kasun-Red), terus untuk alurnya kita akan tetap konsultasi dengan kecamatan. Dan untuk kosongnya ini, sementara RT, RW itu saya gerakkan," ujar Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid, Sabtu (14/11/20).
Jadi pasca peristiwa penganiayaan itu, Dusun Petengan tanpa kepala. Untuk kepentingan pelayanan administrasi warga desa, Nasir Farid meminta RT dan RW untuk mengambil alih sementara waktu.
Terkait kasus ini, kades mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Sebab, selama menjabat kasun tidak ada keluhan dari warga atas perilaku kasar dari kasun.
"Saya gak berani komen banyak-banyak mas soal ini, khawatir salah. Selama ini kelakuannya baik-baik saja, ya baru ini mas, terus saya kaget," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




