FPDIP Juga Desak Kadis P dan K Mojokerto Hariyanto Mundur

MOJOKERTO (bangsaonline) - Buntut dari kisruhnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kota Mojokerto makin membuat posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Hariyanto diujung tanduk. Desakan pelengseran Hariyanto di gedung Dewan terus menguat. Setelah Komisi I dan Komisi III meminta Hariyanto mempertanggungjawabkan hasil Online yang dinilai sudah keluar dari rel Perwali, kini FPDIP DPRD Kota Mojokerto secara tegas menekan orang nomor satu di lingkup Dinas P dan K tersebut mundur.

"PPDB carut marut tidak berjalan dengan mulus. Bahwa dalam rapat kerja Komisi III dengan Dinas P dan K, Kepala dinas (Hariyanto) telah berjanji untuk mengundurkan diri bila pelaksanaan PPDB ada permainan dan tidak berjalan mulus. Sekarang kami tunggu realisasi janji kadiknas tersebut," kata Sunarto, Minggu (13/7) kemarin.

Desakan FPDIP yang notabene pengusung Mas'ud Yunus dalam running Pilwali Agustus 2013 tersebut terjadi, lantaran langkah-langkah Hariyanto acapkali kontraproduktif dengan visi misi walikota.

Janji bersih yang dilontarkan Hariyanto di berbagai kesempatan, dalam kacamata FPDIP hanya slogan kosong. Pun soal pungutan sekolah yang muncul seiring pelaksanaan terjadi lantaran sikap Hariyanto yang mengabaikan batasan tegas walikota soal pembebasan segala bentuk pungutan sekolah. "Sekolah-sekolah masih saja memberlakukan pungutan. Padahal Walikota sering menggembar-gemborkan sekolah gratis," tandas Sunarto.

Sebelumnya, Sunarto yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengecam kinerja Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Hariyanto. Orang nomor satu di lingkup dinas yang membawahi bidang pendidikan ini dituntut mundur dari jabatannya. Jika bersikukuh bertahan di kursi jabatannya, Komisi yang membidangi kesra dan pendidikan minta perombakan hasil Online hingga sesuai dengan Perwali. .

Hal krusial yang dilanggar Hariyanto, kata Itok, sapaan Sunarto, yakni sengaja melepas kuato 10 persen untuk siswa luar kota. Padahal dalam perwali maupun juknis yang notabene dikeluarkan Hariyanto sendiri, tegas dinyatakan jumlah siswa luar kota yang diterima maksimal 10 persen dari total pagu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO