Komisi A DPRD Surabaya Minta Disperindag Tegas kepada Pasar Grosir Ilegal

Komisi A DPRD Surabaya Minta Disperindag Tegas kepada Pasar Grosir Ilegal Herlina Harsono Njoto, Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk memberikan rasa keadilan bagi pedagang di sejumlah pasar lingkungan maupun pasar induk grosir.

“Keadilan harus ditegakkan, jika memang ada pasar yang izinnya lingkungan atau kawasan ya semestinya tidak diperbolehkan jualan grosir,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, M. Psi Senin (1/5).

Komisi A yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan akan memangggil Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun Satpol PP untuk meminta penjelasan tentang dugaan adanya pasar lingkungan di kawasan Tanjungsari dan Dupak yang menjual secara grosir.

“Kalau dugaan itu benar, tentu tidak boleh diabaikan begitu saja. Disperindag dan Satpol harus tegas menegakkan aturan demi rasa keadilan. Kita ingin dengar langsung masalah perizinannya,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Ia mengingatkan agar semua pihak yang terkait untuk tidak memainkan aturan yang telah ada. Sebab menurut dia, sudah ada rujukanya, yaitu Perda No 1 Tahun 2015 tentang pasar rakyat.

“Disperidag juga saya dengar sudah mengumpulkan pengelola pasar, coba hasilnya diumumkan biar publik bisa tahu, jangan disimpan saja hasilnya,” tegasnya.

Bagi Herlina, pemerintah sudah mengatur jika pasar induk grosir hanya diperbolehkan berdiri dan beroperasi di kawasan pinggiran kota agar tidak ‘membunuh’ atau mematikan pasar lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO