JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menilai fenomena "No Viral No Justice" menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum di era digital seiring bergesernya ruang publik dari ruang fisik ke platform digital.
Hal itu disampaikan Nezar dalam Seminar Nasional bertajuk "No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Nezar mengatakan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 230 juta pengguna internet dari total 284 juta penduduk.
Selain itu, terdapat sekitar 170 juta pengguna media sosial dengan rata-rata waktu penggunaan internet mencapai delapan jam per hari.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan media sosial sebagai ruang utama pembentukan opini publik.
Berbagai persoalan sosial, politik, hingga hukum kini banyak dibahas dan diperdebatkan melalui platform digital.
Ia menjelaskan, fenomena "No Viral No Justice" tidak hanya terjadi di Indonesia.
Menurutnya, fenomena serupa juga muncul secara global seiring meningkatnya intensitas komunikasi masyarakat di ruang digital.
"Komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital," ucapnya.
Nezar mengatakan, algoritma media sosial memiliki peran besar dalam menentukan informasi yang dilihat masyarakat.
Pada awalnya, algoritma dikembangkan untuk kepentingan bisnis dan meningkatkan keterlibatan pengguna di platform digital.
Namun, perkembangan teknologi membuat algoritma semakin mampu mempelajari preferensi pengguna.
Akibatnya, masyarakat cenderung menerima informasi yang sejalan dengan minat dan pandangannya sendiri.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan fenomena filter bubble.
Fenomena tersebut terjadi ketika pengguna hanya terpapar pada kelompok informasi tertentu sehingga semakin sulit melihat persoalan secara utuh.
Di sisi lain, Nezar menilai fenomena "No Viral No Justice" juga memiliki dampak positif.
Media sosial dinilai dapat membantu kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan untuk memperoleh perhatian publik.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang menjadi sorotan masyarakat setelah viral di media sosial.
Perhatian publik yang besar kemudian mendorong percepatan respons dari berbagai pihak.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh sentimen publik semata.
Menurutnya, hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan proses yang objektif.
"Hukum tidak boleh dikendalikan oleh sentimen. Hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," katanya.










