PKL Arek Lancor 'Melawan', Tim Penertiban Gagal Mengeksekusi

PKL Arek Lancor Poster yang ditempel di pagar Monumen Arek Lancor. foto: ERRI SUGIANTO/ BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Penertiban oleh Tim Gabungan dari beberapa Instansi kepada pedagang Kaki Lima (PKL) di Area Monumen Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, gagal total, Selasa (25/04).

Tim Gabungan dari beberapa Instansi tiba di Lokasi sejak pukul 07.00 wib, dengan melaksanakan Apel Gabungan di dalam Monumen Arek Lancor. Di antaranya Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Disprindag, Dinas Koperasi, kabag Prekonomian, Kabag Hukum, Kabag Humas, Wabub, Camat Kota.

Sedangkan para PKL didampingi Advokat Alfian Marsuto sudah siap siaga dengan membawa atribut, poster yang beruliskan beberapa kecaman yang ditempelkan di Pagar Arek Lancor. Ini sebagai bentuk penolakan untuk didusur atau relokasikan ke tempat yang sudah disediakan Pemkab.

"Kami mewakili PKL akan berpedoman pada Perbup, di mana dalam perbup, poin (n) dijelaskan bahwa kawasan Arek Lancor itu hanya di dalam, tidak diatur untuk kawasan yang di luar. Sehingga bagi PKL tidak dipersoalkan melakukan jual beli di luar Arek Lancor, asalkan tidak menempati kawasan dalam sebagaimana yang diatur dalam perbup, dan tidak mengganggu jalan raya. Ingat, jangan sampai membuat keributan, dan silakan PKL tetap beraktivitas sebagaimana mestinya, saya yang bertanggung jawab," teriak Alfian, saat mendampingi para PKL berhadapan dengan Tim Gabungan Penertiban.

“Kalaupun tetap mau dilakukan penertiban silakan diubah dulu Perbupnya,” ujar Alfian.

Bahkan Alfian secara tegas menyatakan adanya dugaan transaksi jual beli los oleh salah satu oknum. Dugaan ini juga diperkuat pernyataan sejumlah PKL, dengan menunjukkan barang bukti rekaman yang menyebutkan bahwa jual beli lapak dibanrol berkisar Rp 4 juta.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO