DPR dan Pemerintah RI Beri Tenggat Waktu Enam Bulan ke Freeport Beri Putusan Soal Smelter

DPR dan Pemerintah RI Beri Tenggat Waktu Enam Bulan ke Freeport Beri Putusan Soal Smelter Anggota DPR RI Eni Maulani. S diapit Bupati Sambari dan Dirjen P. Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Naryono saat acara diskusi pertambangan di Hotel Saptanawa, Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPR RI dan Pemerintah bersikap tegas terhadap manajemen PT. FI (Freeport Indonesia) dengan memberikan tenggat waktu 6 bulan untuk memutuskan pembangunan pabrik Smelter (pemurnian) di Indonesia. Jeda tersebut terhitung mulai Bulan April-Oktober tahun 2017.

"Waktu enam bulan tersebut juga sebagai sikap tegas DPR dan Pemerintah RI untuk memperpanjang atau menghentikan izin ekspor konsentrat. Ini sebagai komitmen kami untuk meminta kepastian manajemen Freeport," kata Anggota Komisi VII DPR RI asal FPG Eni Maulani. S, usai diskusi soal usaha pertambangan di Hotel Saptanawa, Gresik, Senin (16/4/2017).

Menurut Eni, manajemen PT. Freeport tak kunjung memastikan pembangunan Smelter dengan dalih tak mempunyai dana sebesar Rp 26 triliun, sebagai investasi pabrik tersebut.

"Apa masyarakat percaya Freeport tidak punya uang untuk membangun Smelter, tentunya masyarakat tidak akan percaya," terangnya.

Selain itu, alasan Freeport adalah karena pemerintah mengubah sistem kerja sama pengelolaan tambang dari model KY (Kontrak Karya) ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Hal ini sesuai dengan amanat Perundang-Undangan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Dengan kerja sama model IUPK, maka freeport harus membayar pajak setiap tahunnya, dan melakukan divestasi saham sebesar 51 persen karena sudah 25 tahunan beroperasi di Indonesia.

Sebelumnya, ada dua lokasi di Kabupaten Gresik yang disiapkan untuk pembangunan Smelter, yakni di wilayah PT. PG (Petrokimia Gresik) dan di JIIPE (Java Integrated Industrial Ports and Estate).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO