SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang mami (mucikari) sekaligus pengelola pijat tradisional yang ada di Jalan Medokan Sawah Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menyebutkan, tersangka yakni LCR (47 tahun) warga Prajurit Kulon, Mojokerto. Ia ditangkap saat berada di tempat pijat yang dikelolanya di Jalan Medokan Sawah Surabaya, Kamis (13/04/2017).
BACA JUGA:
- Manfaatkan Sosmed dan Fasilitas Hotel, Praktek Prostitusi di Surabaya Semakin Menjamur
- Gelar Patroli Yustisi, Petugas Gabungan di Surabaya Razia 6 Pasangan Bukan Suami Istri
- Dua Orang Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Ditangkap Polisi, Ternyata Pasangan Kumpul Kebo
- Viral Video Porno Wanita Berkebaya Merah, Unit PPA Polrestabes Surabaya Lakukan Penyelidikan
“Pada saat dilakukan penangkapan, ternyata tempat pijat tersebut tidak hanya melayani kebugaran, tetapi juga melayani jasa plus-plus yang diberikan kepada tamu,” terang AKBP Shinto.
Selain tersangka, tambah Shinto, petugas juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 350 ribu, bekas handuk, juga terdapat kondom yang sudah digunakan.
"Ternyata bisnis esek-esek seperti ini sudah berlangsung kurang lebih 2 bulan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Shinto.
Sementara dua korban yang juga bekerja sebagai tenaga terapis mengaku hasil dari pijat plus-plus tersebut dibagi 40%-60%. Dengan komposisi, 40% untuk terapis dan 60% untuk pengelola jasa pijat. Keduanya ternyata sudah cukup lama ikut di dalam kegiatan pijat yang ada di medokan sawah itu.
“Pelaku dikenakan dengan persangkaan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan pidana satu tahun empat bulan,” tegas AKBP Shinto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News