Warga Pohkecik Beji Jadi Kurir Sabu-sabu, Dipidana 6 Tahun dan Didenda Rp 1 Miliar

Warga Pohkecik Beji Jadi Kurir Sabu-sabu, Dipidana 6 Tahun dan Didenda Rp 1 Miliar Terdakwa Ainul Yaqin saat sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang laki-laki bernama Ainul Yaqin bin Selamet (29), Warga Dusun Pohkecik RT 1RW 6 Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang didakwa sebagai pengedar sabu-sabu divonis hakim dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Oleh Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo, SH, Sp.Not, MM dengan didampingi hakim anggota Ina Rachman SH, M.Hum dan Hakim NI Made Oktimandiani,SH dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan R.A Basuni No 11 Sooko.

Terdakwa yang berhasil ditangkap Anggota Satnarkoba pada tanggal 4 Oktober 2016 Pukul 13.30 Wib silam di rumah kosnya di Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Saat penangkapan terdakwa akan bertransaksi barang haram narkotika jenis sabu-sabu golongan I bersama seseorang yang bernama Munir (DPO) dengan harga Rp.1.400.000. Selain dengan Munir, sebelumnya terdakwa juga pernah bertransaksi dengan Ardi kini (DPO).

Putusan yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Yandi SH tersebut, langsung diamini terdakwa. Mengutip dari HARIAN BANGSA edisi Rabu (12/4), terkait putusan tersebut, JPU Yandi mengatakan tidak ada banding maupun pikir-pikir.

Dalam sidang yang digelar Selasa siang (11/4) itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu. Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti (BB) berupa Sabu-sabu dan handpone merek Nokia tipe 302 warna putih hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar seratus ribu rupiah dirampas untuk negara.

Hal-Hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman terdakwa, menurut Joko Waluyo, adalah perbuatan terdakwa merusak generasi anak bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Hal Yang meringankan hukuman terdakwa adalah terdakwa berlaku satun dalam proses di persidangan dan belum pernah dihukum," tegas Joko.

Sekedar diketahui, dalam proses Persidangan terdakwa selalu didampingi Kuasa Hukumnya Handoyo SH, Oleh Majelis Hakim terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. (gus/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO