Soal Kasus Penambangan Batu yang Menimpa Petani Yatimin, GMNI Prihatin Sikap Kejari Trenggalek

Soal Kasus Penambangan Batu yang Menimpa Petani Yatimin, GMNI Prihatin Sikap Kejari Trenggalek Sucipto (kiri baju hitam) dan ketua GMNI (baju merah) saat jumpa pers di depan Kantor Kejari Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Trenggalek menyatakan sikap keprihatinan pada Kejaksaan Negeri Trenggalek atas surat panggilan yang ditujukan pada Yatimin, warga desa Srabah, kecamatan Bendungan, kabupaten Trenggalek. Yatimin sendiri dipanggil atas kasus penambangan batu di desa setempat. Ia dinilai menambang dan menjual batu secara ilegal oleh Kejari.

Sucipto, Sekretaris DPC GMNI Trenggalek dikonfirmasi via telepon selular mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum Yatimin,

"Surat panggilan pada saudara Yatimin dari Kejaksaan itu hari ini tanggal 11 April ini. Dan tadi sekitar pukul 10 kami sempat mengawal Yatimin datang ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Hasilnya, Yatimin untuk sementara disuruh pulang oleh kejaksaan dan menunggu kesiapan yang bersangkutan untuk dieksekusi. Sebenarnya hari ini kita akan menggerakkan massa, namun karena kita berusaha menghormati proses hukum, pengerahan masa kami redam," ungkapnya, Selasa (11/4).

Ditanya langkah ke depan apabila akhirnya Yatimin dieksekusi hingga masuk jeruji penjara, Sucipto menyatakan siap menggerakkan massa dalam jumlah besar jika ditemukan proses hukum yang menyalahi aturan.

"Kami akan tetap mengawal proses hukum saudara Yatimin. Bila dalam proses hukum itu menyalahi aturan, maka kami akan bergerak dengan mengerahkan masa dalam jumlah yang besar," katanya.

Sebelumnya, pagi tadi tersebar di beberapa grup akun WhatsApp terkait sikap DPC GMNI Trenggalek terhadap Kejaksaan Negeri Trenggalek. Sucipto membenarkan adanya tulisan tersebut dan mengakui jika dirinya yang membuat tulisan tersebut. Namun ia tidak merasa mengunggah tulisan itu ke beberapa akun WhatsApp.

"Memang saya yang membuat tulisan itu, tapi bukan saya yang menyebar tulisan tersebut ke beberapa grup WhatsApp. Mungkin teman-teman yang lain yang mengunggah tulisan saya itu," terangnya ketika dikonfirmasi via handphone.

Berikut tulisan yang tersebar di beberapa grup WhatsApp terkait sikap DPC GMNI Trenggalek atas kasus yang menimpa Yatimin:

SIKAP KEPRIHATINAN "AKSI SOLIDARITAS YATIMIN BIN MARNO"

Berkaitan dengan adanya surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Trenggalek nomor: B-01/0-5.28/Ep-2/2017 untuk keperluan pelaksanaan putusan Makamah Agung RI NO 113/K pidsus/2012 tgl 4 oktober 2013 sehubungan perkara atas nama terdakwa Yatimin bin Marno alamat Ds. Srabah Kec. Bendungan Kab. Trenggalek, maka dengan ini kami DPC GMNI Trenggalek menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa sdr Yatimin bukan penambang batu sperti yang dituduhkan namun hanya seorang petani dan pedagang sayur kecil

2. Sdr Yatimin adalah korban dari praktek ketidak adilan hukum atas kasus pertambangan batu di Kabupaten Trenggalek, hingga pernah dipenjara selama satu bulan lebih.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO