TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menegaskan bahwa dirinya menolak rencana pembukaan area pertambangan emas oleh PT. SMN (Sumber Mineral Nusantara) di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Meski para pelaku pertambangan telah mengantongi izin untuk melakukan eksploitasi tambang di Kabupaten Trenggalek, namun dirinya berharap agar kegiatan penambangan tersebut tidak dilakukan.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Apresiasi Pramuka Jatim atas Program Bedah Rumah dan Nandur Mangrove
- Hotel Prigi Merugi Rp200 Juta Tiap Tahun, DPRD Trenggalek Sarankan Diserahkan ke Pihak Ketiga
- Komisi IV DPRD Trenggalek: PPG Prajab dapat Prioritas Rekrutmen Guru di 2026
- Sekretariat DPRD Trenggalek Gelar MCU Bagi Seluruh Anggota Dewan
"Meskipun dia memiliki izin eksploitasi tapi di situ masih ada kawasan hutan lindung, di situ juga kita pertahankan menjadi kawasan tentang alam karst dan juga ada kawasan ekosistem karst," kata Bupati Arifin.
Ia kemudian menganalogikan izin pertambangan itu layaknya seseorang yang masuk dalam rumah orang lain, meskipun orang tersebut telah diizinkan masuk dalam rumah tersebut.
"Saya dapat izin masuk ke rumah kamu, tapi setelah masuk apakah nanti ditambang atau tidak, ya saya berusaha untuk tidak ditambang," ujarnya mencontohkan.
Alasan Bupati Arifin tidak memperbolehkan para penambang melakukan usahanya di Kabupaten Trenggalek, karena di area penambangan itu terdapat potensi panorama alam yang indah, ekosistem, hutan lindung, dan permukiman yang kesemuanya harus dilindungi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




